#Iklan

Car Insurance Quotes

In this century, where every other insurance company will be hovering over to indirectly convince that they are the best, what you need to do is shop around and compare. It should be the only task on which you will have your complete focus if you care about the kind of leap you will be taking according to your economic standards. You have to make sure that your money and time and trust in not built on a wrong foundation. If it is, then there are chances that your reliability might falter and crumble down in your crucial situations, just because you didn't take the trouble to look for the best policy plan and selected the first one that you laid eyes on. Factors responsible for comparing the car insurance policies: Different insurance companies have different comprehensive structures on their price list, premium rates, base rates and several other components. It is a mandatory need to go through the various plans offered by companies so that your ultimate quote is exactly according to the terms that you were looking for. Get to know the generic market rate and that rate might not only depend upon the price and model of your car. So, after comparing you can select the insurance company which will accommodate your needs in both quality and cost benefit in terms of that quality. If you compare the policies, you have the upper hand in terms of gaining maximum by paying the minimum. There are certain choices that you have to make while consideration of IDV and voluntary deductible that is, the excess that the insured has to pay over the period of the claim. An online differentiation of the corresponding rates might help you get over the benefit of the doubt and set the cost range according to your requirement and the amount you are ready to invest. Additional set of covers for your car which is your primary asset is mostly decided after you have weighed and balanced your requirements and the price you must pay to acquire those requirements. Hope to find the best fit after going through various add-on cover policies of different companies. It has now become a tradition to give various offers on car insurance to just engage and increase the number of people getting insured from their company. Parallel correlation of all the features that come with the discount and the other offers need to be understood so that you eventually don't end up missing a good deal. Checking and re-checking the reviews of reputed resources is must. It is the final and yet the most important factor because it is only after reading a good review that you will decide to look over that company's plan available in the industry. In case the reviews aren't satisfying that human need for complacency, then you might not be interested in going through the compensation policy since you definitely won't want to settle for less when it comes to your long term security.
#Iklan

Selembar Pembelaan Meiliana, Bacanya Bikin Mewek!

#Iklan
#Iklan

Beritaterheboh.com - Meiliana divonis 18 bulan penjara karena dianggap menista agama akibat mengeluhkan volume suara azan. Saat sidang, Meiliana sempat menyampaikan pleidoi lewat selembar kertas.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, menunjukkan selembar kertas dengan tulisan tangan Meiliana. Saat sidang dengan agenda pleidoi pada 13 Agustus 2018 itu, Meiliana membaca pembelaannya sambil menangis.


Perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu mengaku sedih semenjak ditahan karena jauh dari keluarga dan anak. Atas penahanan itu, Meiliana bersama suaminya tak bisa lagi mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Bukan itu saja. Meiliana bersama anak-anaknya mengalami trauma. Mereka jadi takut dengan keramaian.

Dalam pleidoi itu, Meiliana mengaku tidak bermaksud melakukan penistaan agama karena juga punya saudara beragama Islam. Dia juga mengaku hanya bicara spontan kepada saudaranya.


"Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya, Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam," demikian penggalan pleidoi Meiliana.

Berikut ini pleidoi yang ditulis Meiliana di selembar kertas:

PN Medan, 13-8-2018

Saya Meiliana. Semenjak di rutan/lapas, saya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.

Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya dan di kota Medan saya tidak bisa bekerja dan di rumah saja. Dan suami saya pun sama-sama tidak bisa bekerja seperti biasa karena di kota Medan tidak ada yang bisa kami kerjakan. Dan saya pun merasakan ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian dan sampai sekarang masih trauma.

Sampai sekarang saya masih takut dan sekarang masih menanti tuntutan jaksa. Takut atau sedih karena saya tidak bersalah. 

Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya.

Harapan saya ingin bebas

Terima kasih
Meiliana
Warga Negara Indonesia
Menanti tuntutan jaksa

Meiliana mengajukan banding terhadap perkara yang dihadapinya. Saat ini, Meiliana ditahan di LP Tanjung Gusta.

Meiliana divonis 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan di masjid sekitar rumahnya pada tahun 2016. Rumah Meiliana sempat dirusak warga. Pascavonis, dukungan mengalir ke Meiliana dari sipil maupun politikus. Bahkan ada puluhan ribu orang berpartisipasi lewat petisi di situs change.org yang meminta Meiliana dibebaskan.


Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu. Hakim diminta memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Meski begitu, KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

"Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).


Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa melakukan apa pun terkait vonis 18 bulan bui untuk Meiliana. "Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," ucap Jokowi menjawab pertanyaan soal vonis pada Meiliana itu, Jumat (24/8/2018). (detik.com)
#Iklan
#Iklan
close[CLICK 2x UNTUK MENUTUP]