#Iklan

Car Insurance Quotes

In this century, where every other insurance company will be hovering over to indirectly convince that they are the best, what you need to do is shop around and compare. It should be the only task on which you will have your complete focus if you care about the kind of leap you will be taking according to your economic standards. You have to make sure that your money and time and trust in not built on a wrong foundation. If it is, then there are chances that your reliability might falter and crumble down in your crucial situations, just because you didn't take the trouble to look for the best policy plan and selected the first one that you laid eyes on. Factors responsible for comparing the car insurance policies: Different insurance companies have different comprehensive structures on their price list, premium rates, base rates and several other components. It is a mandatory need to go through the various plans offered by companies so that your ultimate quote is exactly according to the terms that you were looking for. Get to know the generic market rate and that rate might not only depend upon the price and model of your car. So, after comparing you can select the insurance company which will accommodate your needs in both quality and cost benefit in terms of that quality. If you compare the policies, you have the upper hand in terms of gaining maximum by paying the minimum. There are certain choices that you have to make while consideration of IDV and voluntary deductible that is, the excess that the insured has to pay over the period of the claim. An online differentiation of the corresponding rates might help you get over the benefit of the doubt and set the cost range according to your requirement and the amount you are ready to invest. Additional set of covers for your car which is your primary asset is mostly decided after you have weighed and balanced your requirements and the price you must pay to acquire those requirements. Hope to find the best fit after going through various add-on cover policies of different companies. It has now become a tradition to give various offers on car insurance to just engage and increase the number of people getting insured from their company. Parallel correlation of all the features that come with the discount and the other offers need to be understood so that you eventually don't end up missing a good deal. Checking and re-checking the reviews of reputed resources is must. It is the final and yet the most important factor because it is only after reading a good review that you will decide to look over that company's plan available in the industry. In case the reviews aren't satisfying that human need for complacency, then you might not be interested in going through the compensation policy since you definitely won't want to settle for less when it comes to your long term security.
#Iklan

Ditangkap KPK, Ternyata Begini Konspirasi Hakim PN Medan Ngakali Tanah Milik Negara Untuk Pengusaha

#Iklan
#Iklan

Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain itu, KPK juga menangkap dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke.

"Iya, ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," kata Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).  

Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi.

"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.

"Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel," ucap Erintuah yang masih mengenakan baju hakim.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).

"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," sambungnya.


Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan (pn medan)



Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo


Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba (pn medan)


Panitera Pengganti Oloan Sirait (pn medan)



Panitera Pengganti Helpandi (pn medan)



Hakim Sontan Merauke Sinaga (pn medan)


Masih kata Febri, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.

"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri. 

Kabar penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menimbulkan kejutan.

Wibowo bersama Merri Purba Sontan Merauke sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.

Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.

Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas  126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

 Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa  nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara. Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.

Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK, Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto, 



#Iklan
#Iklan
close[CLICK 2x UNTUK MENUTUP]